Berita Tegal

2 Rumah Sakit di Tegal Lakukan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar

Dua rumah sakit swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, terlibat kasus Phantom Procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dua rumah sakit swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, terlibat kasus Phantom Procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.

Rumah sakit itu adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi. 

RS Mitra Keluarga Tegal melakukan kecurangan dengan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan dengan kerugian total mencapai Rp 4,7 miliar. 

Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi, ada 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan dengan kerugian mencapai Rp 130 juta.

Kemudian ada 26 kasus pending dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 591 juta.

Dari dua kasus penemuan tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp 4,8 miliar.

Sanksi yang diterima oleh kedua rumah sakit tersebut adalah pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, ada pemutusan kerjasama terkait dengan pelanggaran terhadap isi yang diatur dalam kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan. 

Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerjasama mulai, Senin 7 Oktober 2024.

Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerjasama mulai, Kamis 10 Oktober 2024.

"Ada pelanggaran isi (kerjasama--red) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya, Senin (7/10/2024).

Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut. 

Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat. 

"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya. 

Tribun-Pantura.com sudah berusaha menghubungi RS Mitra Keluarga Tegal melalui saluran telepon dan mendatangi rumah sakit.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada perwakilan yang memberikan statmen. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved