Berita Nasional
MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ditangkap
Mahkamah Agung (MA) mencabut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, putra politikus PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Hal ini setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, dengan terdakwa Ronald Tannur.
MA kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberi hadiah vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Program Santri Generasi Keren, ParagonCorp Dorong Santri Jadi Agen Perubahan di Era Digital
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
"Ya benar, terkait Ronald Tannur," kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Baca juga: Debat Perdana Antar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Sukses Digelar, Ini Evaluasi KPU
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul 3 Hakim PN Surabaya Pemberi 'Hadiah' Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tanur Dihukum 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.