Berita Jateng
Badko LPQ Jateng Minta Kemenag Fasilitasi Pembentukan LPQ Secara Nasional
Badko Lembaga Pendidikan al-Quran (LPQ) Provinsi Jawa Tengah meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi pendirian LPQ secara nasional.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Badan Koordinasi (Badko) Lembaga Pendidikan al-Quran (LPQ) Provinsi Jawa Tengah meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi pendirian LPQ secara nasional.
Dengan begitu keberadaan LPQ bisa ada di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Badko LPQ Jawa Tengah, Sihabuddin, di hadapan perwakilan pengurus di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam acara "Fullday meeting, sosialisasi regulasi tata kelola dan kelembagaan pendidikan al-quran angkatan III", di aula Teratai Room Plaza Hotel Semarang, Sabtu (2/11/2024).
"Dalam acara ini kami mau memperjuangkan payung hukum LPQ agar bisa berdiri secara nasional."
"Terkait kebijakan pemerintah tentang LPQ, nanti supaya bisa diadakan dalam silaturahmi nasional dalam rangka menginisiasi terkait dengan regulasi LPQ secara nasional," kata Sihabuddin, dalam sambutannya.
Ia juga mengajak semua pengurus untuk meluangkan waktu guna memikirkan asesmen agar LPQ bisa menasional.
Baca juga: Joko Susanto Kembali Terpilih Direktur PKBH Badko LPQ Kota Semarang
Dengan begitu akan ada jalur formal untuk bisa bertemu kader LPQ nasional dengan berbagai daerah di luar Jateng.
Apalagi, lanjutnya, dalam acara Festival Anak Soleh Indonesia Tahun 2024, LPQ Jateng berhasil juara 4 tingkat nasional, dengan raihan 15 mendali dan 7 hadiah umrah.
Perolehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya memperoleh 3 paket umrah.
"Mudah-mudahan LPQ bisa menasional. Kalau sudah menasional kita bisa dibina, diawasi, diperhatikan oleh Kementerian Agama secara langsung."
"Kita akan lakukan ujian dan wisuda bersama, bisa di terapkan di semua daerah. Kalau sudah ada ujian bersama ada standart, bahan dan tolak ukur untuk mengembangkan LPQ ini," sebutnya.
Selain Sihabudin, hadir dalam acara itu mewakili Badko LPQ Provinsi Jawa Tengah, yaitu Prof Fatah Syukur, Dr Ali Imron, Dr (Hc) Joko Susanto, H. Sumanto, Drs HM. Nur Fawzan Ahmad, HM Arief Mundzir, Drs. H. Mustofa Ay, H. Mursyidi, Dra Hj Chumaidah, Nurul Yaqin, Sholihatun, H. Ahmad Suhari, Sri Marjanah Dwi Astuti, H. Mustani, Komarudin dan Kasmiyanto.
Baca juga: Dorong Standarisasi Halal Produk Lokal, Kemenag Sertifikasi 174 UMKM di Batang
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Dr. Basnang Said, melalui Kasubdit Pendidikan al-Quran, Aziz Syaifudin, mengamini Badko LPQ keberadaaanya memang harus punya payung hukum secara nasional.
Pihaknya berjanji akan bawa pesan nasionalisasi LPQ tersebut untuk dapat dieksekusi sehingga bisa berdiri secara kuat, supaya bisa berdampak secara baik.
Dengan begitu ke depan muncul regulasi hukum yang kuat, kemudian LPQ bisa berkembang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.