Berita Pekalongan

Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Kurinci dan Sorogenen, Ini yang Dilakukan Pemkot Pekalongan

Dindagkop-UKM Kota Pekalongan memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan kurinci dan pasar darurat Sorogenen, di aula kantor Dindagkop-UKM, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan memberikan pengarahan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen, di aula kantor Dindagkop-UKM, Sabtu (2/11/2024).

Pengarahan tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin bersama Kepala Dindagkop-UKM, Supriono dan Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Deddy Setyawan.

Salahudin menjelaskan, tujuan kegiatan ini yaitu Pemerintah Kota Pekalongan ingin menyamakan persepsi dengan para pedagang yang belum mempunyai kios, dan menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan baik dari sisi tempat dan waktunya.

"Kita ingin memberikan pemahaman kepada mereka, bahwa berdagang adalah ibadah kalau dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, jika dilakukan tidak sesuai maka yang dilakukan itu adalah maksiat."

"Kalau sudah sama persepsinya, dan mereka mau berdagang di tempat yang semestinya kemudian aspirasi kita tampung di Dindagkop-UKM dan jalan keluarnya kita bicarakan bersama kira-kira space mana yang bisa diijinkan untuk mereka berdagang," jelasnya.

Baca juga: Nastar Tempe, Produk Unggulan UMKM Kota Pekalongan yang Berhasil Sabet Juara PPD Jateng

Diungkapkan Salahudin, bahwa pihaknya juga membuka alternatif sebagian kios di pasar yang masih kosong seperti di Pasar Kuripan dan Podosugih.

"Saya berharap, para pedagang yang belum mempunyai kios ini bisa berdagang dengan menaati peraturan yang ada agar tidak merugikan pedagang lain yang menaati aturan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop-UKM, Deddy Setyawan menyebutkan, pedagang yang mengikuti kegiatan pengarahan terdiri dari pedagang Pasar Kurinci 19 orang dan Pasar Sorogenen 10 orang.

Menurutnya, pengarahan ini dilaksanakan karena adanya masukan dari pedagang yang berada di dalam pasar mengeluh sepi.

"Sesuai dengan perda kita, ada aturan jaraknya minimal 200 meter dari pasar, sehingga Jalan Kurinci diperbolehkan berdagang dari sisi barat dari jam 16.00 WIB, sampai dengan 04.00 WIB."

Baca juga: Jamin Keamanan Pangan di Kota Pekalongan, Tim Gabungan Blusukan 4 Pasar Tradisional

"Boleh jualan setelah pasar tidak beroperasi, begitu pula di pasar darurat," katanya.

Deddy berharap, para pedagang bisa memiliki kesadaran untuk berdagang sesuai dengan arahan yang ada, supaya sama-sama aman dan lancar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved