Berita Pati
Masih Ingat Kasus Perampokan Janda Pengusaha Emas di Pati? Pelaku Divonis 4 Tahun Penjara
Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang janda di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, divonis bersalah.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PATI – Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang janda di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/2024).
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.
Kedua anggota komplotan perampok tersebut ialah Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendik Harwanto asal Pasuruan, Jawa Timur.
”Keduanya secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan Kundori dan Fendik masing-masing pidana empat tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Budi Aryono, saat membacakan vonis.
Saat ditanyai majelis hakim usai dijatuhi vonis, keduanya mengajukan permohonan pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Perampokan di Tegal, Penjaga Malam Gudang Distributor Minuman Tewas
Sementara kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Adapun anggota tim kuasa hukum korban dari LSBH Teratai, Maulana Ababil Inthoha, mengaku belum puas dengan putusan hakim ini.
Menurut dia, vonis hakim terlalu ringan.
Sebab, keduanya sebelumnya didakwa melakukan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini menurut kami sangat mengecewakan karena tuntutan jaksa adalah dakwaan tunggal Pasal 365 Ayat 2 ke 1, 2 dan 3, yang mana ancamannya 12 tahun."
"Kami merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Tidak sebanding dengan kerugian material korban,” ucap Ababil.
Baca juga: Begini Aksi Heroik Selebgram Semarang Rendy Wiyono Gagalkan Perampokan di Rumahnya
Dia menambahkan, pihak korban juga berharap polisi bekerja ekstrakeras untuk menemukan pelaku lain yang belum ditangkap.
Korban juga berharap emas miliknya yang dirampok bisa kembali.
Untuk diketahui, korban perampokan ialah juragan emas, Siti Muawanah (47).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.