Berita Pati
Masih Ingat Kasus Perampokan Janda Pengusaha Emas di Pati? Pelaku Divonis 4 Tahun Penjara
Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang janda di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, divonis bersalah.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
Siti dirampok saat tengah tidur dalam rumahnya di Dukuh Puluhan RT 1 RW 5 Desa Sokopuluhan, Senin (3/6/2024) dini hari.
Perampok menguras isi brankas di dalam rumah yang hanya ditinggali berdua oleh Siti bersama ibunya yang sudah lanjut usia, Mafuah.
Setelah menyekap korban, komplotan perampok membawa kabur emas satu kilogram dan uang tunai Rp 32 juta.
Kedua pelaku yang saat ini telah dijatuhi vonis dibekuk polisi pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Tertangkap
Saat sidang terhadap terdakwa Kundori dan Galuh tengah berlangsung, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain.
Proses persidangan mereka tinggal menunggu waktu.
Saat ini polisi juga masih memburu tiga hingga empat pelaku lain yang belum tertangkap. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.