Berita Pati

Masih Ingat Kasus Perampokan Janda Pengusaha Emas di Pati? Pelaku Divonis 4 Tahun Penjara

Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang janda di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, divonis bersalah.

Istimewa
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus perampokan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/2024). 

Siti dirampok saat tengah tidur dalam rumahnya di Dukuh Puluhan RT 1 RW 5 Desa Sokopuluhan, Senin (3/6/2024) dini hari.

Perampok menguras isi brankas di dalam rumah yang hanya ditinggali berdua oleh Siti bersama ibunya yang sudah lanjut usia, Mafuah.

Setelah menyekap korban, komplotan perampok membawa kabur emas satu kilogram dan uang tunai Rp 32 juta.

Kedua pelaku yang saat ini telah dijatuhi vonis dibekuk polisi pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Tertangkap

Saat sidang terhadap terdakwa Kundori dan Galuh tengah berlangsung, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain.

Proses persidangan mereka tinggal menunggu waktu.

Saat ini polisi juga masih memburu tiga hingga empat pelaku lain yang belum tertangkap. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved