Berita Nasional

BREAKING NEWS: Tak Terbukti Lakukan Pemukulan pada Murid, Guru Supriyani Divonis Bebas

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). 

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Tega Cabuli Siswinya di Bawah Jalan Tol Adiwerna Tegal, Korban Masih Dibawah Umur

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved