Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang
Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Polisi yang Tembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas, Etik dan Pidana
Pakar Kriminologi Undip Semarang, Budi Wicaksono mengecam aksi penembakan terhadap GRO (16), siswa SMKN 4 Semarang, oleh anggota polisi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Budi Wicaksono mengecam aksi penembakan terhadap GRO (16), siswa SMKN 4 Semarang, yang dilakukan oknum polisi.
Budi mengatakan tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya dilakukan secara terukur.
Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas.
Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya, Senin (25/4/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Polisi Tembak Tiga Pelajar SMK di Semarang, Saksi Bantah Ada Tawuran Antar Gangster
Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas.
Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.
"Ukuran penyerangan seperti misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan."
"Maksud saya jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah umur dengan menembak.
Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun, maka berhak melakukan antisipasi.
"Tapi apa anak itu niat mau membunuh. Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo" herannya.
Baca juga: Bantah Tudingan Gangster oleh Kapolrestabes Semarang, Pihak Sekolah: Korban Baik dan Berprestasi
Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak.
Selain dikenakan sanksi etik, anggota polisi itu juga harus dijerat dengan pidana yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ya paling tidak dikenakan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.