Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Polisi yang Tembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas, Etik dan Pidana

Pakar Kriminologi Undip Semarang, Budi Wicaksono mengecam aksi penembakan terhadap GRO (16), siswa SMKN 4 Semarang, oleh anggota polisi.

tribunjateng/ist
Kriminolog dari Undip Budi Wicaksono 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Budi Wicaksono mengecam aksi penembakan terhadap GRO (16), siswa SMKN 4 Semarang, yang dilakukan oknum polisi.

Budi mengatakan tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya dilakukan secara terukur.

Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas.

Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya, Senin (25/4/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Polisi Tembak Tiga Pelajar SMK di Semarang, Saksi Bantah Ada Tawuran Antar Gangster

Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas.

Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.

"Ukuran penyerangan seperti misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan."

"Maksud saya jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Pelajar SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian.
Pelajar SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian. (Istimewa)

Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah umur dengan menembak.

Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun, maka berhak melakukan antisipasi.

"Tapi apa anak itu niat mau membunuh. Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo" herannya.

Baca juga: Bantah Tudingan Gangster oleh Kapolrestabes Semarang, Pihak Sekolah: Korban Baik dan Berprestasi

Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak.

Selain dikenakan sanksi etik, anggota polisi itu juga harus dijerat dengan pidana yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ya paling tidak dikenakan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved