Rabu, 20 Mei 2026

Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan Ikut Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar SMK

AJI Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO, pelajar yang ditembak polisi, supaya kasusnya tidak dibongkar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar ditembak polisi supaya kasusnya tidak dibongkar ke publik. 

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam  mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.1

Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam.

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum.

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

Baca juga: Fakta Baru, Keluarga Pelajar SMKN 4 Semarang yang Ditembak Mati Polisi Diintervensi Oknum

Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis. 

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Baca juga: Keluarga Pelajar yang Ditembak Mati Polisi Melawan, Tunjukkan Video Penembakan, Pelaku Diduga Mabuk

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved