Berita Unik

Uang Raib Kena Tipu, Pria Jepara Nekat Bikin Laporan Palsu Soal Begal ke Polisi, Ini Alasannya

Sebuah kasus unik menghebohkan warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Tangkapan Layar video klarifikasi pelaku laporan palsu, Sugiyanto, di Polsek Nalumsari, Kabupaten Jepara. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JEPARA - Sebuah kasus unik menghebohkan warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Seorang pria bernama Sugiyanto nekat membuat laporan palsu tentang pembegalan kepada polisi.

Alasannya, Sugiyanto takut pada istri dan mertuanya karena telah mengalami penipuan.

Awalnya, Sugiyanto melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan saat tengah malam.

Ia mengaku kehilangan uang tunai dan mengalami kekerasan fisik.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangannya.

Baca juga: Waspada Penipuan Jelang Lebaran, OJK Tegal Beberkan Modusnya, Hati-hati Transfer Anonim

Alasan Sebenarnya

Setelah diinterogasi lebih lanjut, Sugiyanto akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa.

Alasan di balik kebohongannya cukup mengejutkan.

Ternyata, ia telah menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan Bank BRI dan kehilangan uang sebesar Rp 45 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya umrah mertuanya.

"Karena takut pada istri dan keluarga, saya nekat mengarang cerita tentang pembegalan," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Pengadilan Bebaskan Pelaku Penipuan Juragan Batik Pekalongan Hingga Miliaran Rupiah, Ini Alasannya

Polisi Curiga Sejak Awal

Kapolsek Nalumsari, AKP Agus Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mencurigai keterangan Sugiyanto.

"Saat kami melakukan olah TKP, tidak ditemukan adanya bukti-bukti fisik yang mendukung laporan korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sugiyanto terancam dijerat dengan pasal tentang laporan palsu. Ia bisa dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Meskipun demikian, saat ini Sugiyanto belum ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor secara rutin. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved