Pilkada Jateng
Hasil Pilkada Jateng Digugat ke MK, Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih Bakal Mundur
Hasil pemungutan suara Pilgub Jateng digugat oleh salah satu Paslon ke MK. Selain itu, Pilkada di 3 daerah juga diajukan gugatan.
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng diwarnai gugatan ke MK.
Dari pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten kota, ada 3 daerah yang melayangkan gugatan ke MK.
Gugatan terkait hasil Pilkada tersebut dilayangkan oleh Paslon di beberapa daerah yaitu, Kabupaten Pemalang, Klaten dan Kota Semarang.
Tak hanya itu, hasil pemungutan suara Pilgub juga digugat oleh salah satu Paslon ke MK.
"Total ada 4 gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha saat ditemui di Hotel Haris Kota Semarang, Sabtu (20/12/2024).
Dikatakannya KPU Provinsi Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.
Baca juga: Hasil Resmi Pilkada Jateng, Luthfi-Yasin Raih 11.390.191 Suara, Kalah Hanya di 3 Daerah
Pasalnya register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.
"Sejauh ini kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan. Kemungkinan pada 23 Desember 2024 kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.
Ia berujar ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisihan persentase hasil Pilkada.
Misalnya gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.
Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK dikatakannya mencapai 0,5 persen.
"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.
Muslim juga mengatakan jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.
Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada Jateng di Semua Lembaga Survei, Ini Profil Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.
Pasalnya semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua Paslon tidak ada yang keberatan.
"Kami sebagai penyelenggara meyakinkan hasil hitungan kami sudah sesuai," paparnya.
Pelantikan Gubernur Bisa Bergeser
Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Namun hasil Pilgub Jateng masih disengketakan ke MK oleh salah satu Paslon.
Kondisi tersebut, dikatakan Muslim, bakal mempengaruhi jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Baca juga: 3 Calon di Pilkada Kota Tegal Tiba-tiba Kumpul dan Makan Bareng, Bahas Apa?
Ia mengatakan register gugatan ke MK baru muncul pada 3 Januari 2024.
"Jika pada 3 Januari MK menyatakan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal," terangnya.
Namun jika berlanjut, kemungkinan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng akan mundur.
Pasalnya penjadwalan MK, pembacaan putusan terkait gugatan akan digelar pada 6 Februari 2025.
Dengan catatan gugatan selisih hasil Pilgub Jateng yang sudah teregister pada 3 Januari dilanjutkan oleh Hakim MK.
Namun jika 6 Februari MK memutuskan gugatan tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa digelar 3 hari setelah pembacaan putusan.
"Jika MK menyatakan gugatan tersebut bisa berlanjut, berarti persidangan akan berlanjut hingga 11 Maret 2025," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Refleksi-Pilkada-serentak-Jateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.