Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
Polda Jateng Keluarkan Pencekalan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip
Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying dr Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.
"Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis, 26 Desember 2024," kata Misyal saat dihubungi.
Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.
Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.
Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi," jelas Misyal.
Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.
Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya.
Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.
Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.
Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses hukum yang mereka sedang lalui.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," terangnya.
Baca juga: Terkait Meninggalnya Dokter Aulia, Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi ke Rumah Keluarga di Tegal
Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.