Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

Satu Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Mangkir, Jubir: dr Taufik Sakit

Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari hari ini, Kamis (2/1/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari hari ini, Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN, ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.

Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.

Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar.

Baca juga: Terkait Meninggalnya Dokter Aulia, Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi ke Rumah Keluarga di Tegal

Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.

Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.

Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.

"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.

Baca juga: Polda Jateng Keluarkan Pencekalan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.

"Biarkan beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp 2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp 97, 7 juta.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dan Bullying Mahasiswa PPDS Anestesi Undip

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved