Berita Slawi
Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Adukan Nasib Pasca Seleksi PPPK
Ratusan guru honorer kategori R3 yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Ratusan guru honorer kategori R3 yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal pada Kamis (30/1/2025).
Mereka mengadukan nasibnya setelah tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, sekitar 10 orang perwakilan guru honorer R3 bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana, serta anggota komisi lainnya.
Didi Permana menjelaskan, tujuan utama kedatangan para guru honorer R3 adalah untuk meminta bantuan agar status mereka dapat ditingkatkan menjadi full time pada tahun anggaran 2025.
Mereka juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mengoptimalkan formasi yang ada untuk mengakomodasi lebih banyak guru honorer yang belum lolos seleksi.
“Intinya, mereka meminta kami untuk memperjuangkan status guru honorer R3 menjadi penuh, atau full time pada 2025, dan Pemkab Tegal bisa melakukan optimalisasi formasi,” ungkap Didi.
Baca juga: Lantik 1.516 PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Pesan Pj Bupati Batang
Didi menambahkan, terdapat 366 guru honorer R3 yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahun 2024, sementara 200 guru lainnya berhasil lolos.
Guru honorer R3 sendiri merupakan golongan peserta non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.
Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2025 menjadi acuan bagi para guru honorer R3.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai dapat diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, yang juga berlaku bagi pegawai non-ASN terdaftar di database BKN atau BKPSDM.
Namun, Didi Permana juga menekankan bahwa Keputusan Menteri tersebut baru saja diterbitkan, sehingga pihaknya perlu mempelajarinya lebih lanjut.
"Kami akan terus mengawal ini dan berharap keputusan pemerintah pusat dapat segera terealisasi di tingkat daerah."
"Sambil menunggu, saya minta para guru untuk tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugas mereka," kata Didi.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Honorer Baru Lagi Mulai Tahun 2025, Tapi PPPK Paruh Waktu
Sebagai tindak lanjut, Didi berjanji akan menanyakan langsung kepada instansi terkait, seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai langkah selanjutnya.
Namun, Didi meminta agar guru honorer R3 bersabar, karena keputusan akhir masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.