Berita Slawi

Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Adukan Nasib Pasca Seleksi PPPK

Ratusan guru honorer kategori R3 yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.

Dok/ Humas DPRD Kabupaten Tegal
AUDIENSI GURU HONORER - Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menerima audiensi perwakilan guru honorer R3 karena tidak lolos dalam seleksi PPPK Tahun 2024, di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, pada Kamis (30/1/2025). Para guru honorer R3 mengadu mengenai nasibnya dan menuntut Pemkab Tegal menambah formasi atau optimalisasi formasi PPPK. (Dokumentasi Humas DPRD Kabupaten Tegal) 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Ratusan guru honorer kategori R3 yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal pada Kamis (30/1/2025).

Mereka mengadukan nasibnya setelah tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar 10 orang perwakilan guru honorer R3 bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana, serta anggota komisi lainnya.

Didi Permana menjelaskan, tujuan utama kedatangan para guru honorer R3 adalah untuk meminta bantuan agar status mereka dapat ditingkatkan menjadi full time pada tahun anggaran 2025.

Mereka juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mengoptimalkan formasi yang ada untuk mengakomodasi lebih banyak guru honorer yang belum lolos seleksi.

“Intinya, mereka meminta kami untuk memperjuangkan status guru honorer R3 menjadi penuh, atau full time pada 2025, dan Pemkab Tegal bisa melakukan optimalisasi formasi,” ungkap Didi.

Baca juga: Lantik 1.516 PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Pesan Pj Bupati Batang

Didi menambahkan, terdapat 366 guru honorer R3 yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahun 2024, sementara 200 guru lainnya berhasil lolos. 

Guru honorer R3 sendiri merupakan golongan peserta non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.

Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2025 menjadi acuan bagi para guru honorer R3.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai dapat diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, yang juga berlaku bagi pegawai non-ASN terdaftar di database BKN atau BKPSDM.

Namun, Didi Permana juga menekankan bahwa Keputusan Menteri tersebut baru saja diterbitkan, sehingga pihaknya perlu mempelajarinya lebih lanjut.

"Kami akan terus mengawal ini dan berharap keputusan pemerintah pusat dapat segera terealisasi di tingkat daerah."

"Sambil menunggu, saya minta para guru untuk tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugas mereka," kata Didi.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Honorer Baru Lagi Mulai Tahun 2025, Tapi PPPK Paruh Waktu

Sebagai tindak lanjut, Didi berjanji akan menanyakan langsung kepada instansi terkait, seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai langkah selanjutnya.

Namun, Didi meminta agar guru honorer R3 bersabar, karena keputusan akhir masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved