Berita Pati
Komplotan Perampok di Pati Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Dugem
Polda Jateng berhasil meringkus komplotan perampok yang beraksi di rumah seorang juragan sembako di Dukuh Krajan, Kedung Winong, Sukolilo, Pati.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
“Ya, uang rampokan buat hiburan, kami dugem,” ujarnya dengan santai.
Selain untuk pesta malam, BW juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
“Uang dikasih ke istri sama anak untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Polisi berhasil menyita sisa uang dari hasil kejahatan. Dari BW, ditemukan sisa uang tunai Rp 27 juta, sementara dari AK tersisa Rp 7 juta.
FR mengaku uangnya telah habis digunakan, termasuk untuk membeli motor Honda PCX putih.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah motor sport CBR 150 CC dari AK.
Sudah Petakan Lokasi Selama Dua Bulan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan pemetaan lokasi selama dua bulan sebelum melakukan aksi.
Mereka pura-pura menjadi pelanggan di warung korban untuk mengamati kebiasaannya, termasuk waktu penyimpanan dan pengiriman uang ke distributor.
Rumah korban menjadi target karena lokasinya yang strategis bagi para pelaku, yakni berada di dekat persawahan dan jauh dari permukiman warga.
“Para tersangka sudah mempelajari pola korban dari penyimpanan uang hingga kapan mengirimkan uang ke distributor,” kata Dwi.
Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. BW dan AK bertugas mengeksekusi perampokan di dalam rumah, sementara FR bertugas memantau situasi di luar.
Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan gunting besi, kemudian mematikan sekring listrik agar korban tidak bisa berbuat banyak.
Setelahnya, mereka mendobrak pintu dan langsung mengancam korban dengan senjata.
Ketiga tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus kriminal.
BW dan AK diketahui pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan FR adalah mantan narapidana kasus narkotika.
Polisi masih mendalami kemungkinan komplotan ini terlibat dalam aksi perampokan lain serta kemungkinan adanya tersangka lain yang belum tertangkap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.