Berita Pati

Komplotan Perampok di Pati Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Dugem

Polda Jateng berhasil meringkus komplotan perampok yang beraksi di rumah seorang juragan sembako di Dukuh Krajan, Kedung Winong, Sukolilo, Pati.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
PRESS RELEASE PERAMPOKAN - Polda Jawa Tengah menggelar press release kasus perampokan dengan menghadirkan tiga pelaku di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Ketiga tersangka perampokan diringkus selepas kabur ke daerah Jepara. (Tribun Pantura/Iwan Arifianto) 

TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan perampok yang beraksi di rumah seorang juragan sembako di Dukuh Krajan, Kedung Winong, Sukolilo, Kabupaten Pati.

Komplotan ini dipimpin oleh BW alias Komeng, dibantu dua rekannya, AK alias Pilek dan FR alias Gondes.

Aksi perampokan terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku menyatroni rumah milik Zuhdi Ustman (44) dengan bersenjatakan golok dan pistol mainan.

Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 216 juta serta sebuah handphone iPhone 11 Pro.

Korban, Zuhdi Ustman, menceritakan detik-detik menegangkan saat dirinya dan keluarganya disekap oleh para pelaku.

“Saya ditodong golok di kepala. Disuruh milih harta apa nyawa,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (12/2/2025).

Ketakutan dengan ancaman tersebut, Zuhdi pun menyerahkan uang hasil bisnisnya yang disimpan di lemari.

Uang yang dirampas seharusnya digunakan untuk setoran ke distributor besar, seperti Gudang Garam dan Wings.

Para pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel sebelum melarikan diri.

Mereka juga berusaha membawa kabur motor Honda PCX milik korban, namun gagal karena tidak menemukan kuncinya.

Lebih sadisnya lagi, komplotan ini mengikat Zuhdi, istrinya, serta dua anaknya yang masih berusia SMA dan SD sebelum kabur ke daerah Jepara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya berhasil diringkus di lokasi tersebut beberapa hari setelah kejadian.

Uang Hasil Rampokan untuk Dugem

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk bersenang-senang.

BW alias Komeng mengakui bahwa sebagian besar uang rampokan digunakan untuk dugem.

“Ya, uang rampokan buat hiburan, kami dugem,” ujarnya dengan santai.

Selain untuk pesta malam, BW juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

“Uang dikasih ke istri sama anak untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Polisi berhasil menyita sisa uang dari hasil kejahatan. Dari BW, ditemukan sisa uang tunai Rp 27 juta, sementara dari AK tersisa Rp 7 juta. 

FR mengaku uangnya telah habis digunakan, termasuk untuk membeli motor Honda PCX putih.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah motor sport CBR 150 CC dari AK.

Sudah Petakan Lokasi Selama Dua Bulan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan pemetaan lokasi selama dua bulan sebelum melakukan aksi.

Mereka pura-pura menjadi pelanggan di warung korban untuk mengamati kebiasaannya, termasuk waktu penyimpanan dan pengiriman uang ke distributor.

Rumah korban menjadi target karena lokasinya yang strategis bagi para pelaku, yakni berada di dekat persawahan dan jauh dari permukiman warga.

“Para tersangka sudah mempelajari pola korban dari penyimpanan uang hingga kapan mengirimkan uang ke distributor,” kata Dwi.

Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. BW dan AK bertugas mengeksekusi perampokan di dalam rumah, sementara FR bertugas memantau situasi di luar.

Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan gunting besi, kemudian mematikan sekring listrik agar korban tidak bisa berbuat banyak.

Setelahnya, mereka mendobrak pintu dan langsung mengancam korban dengan senjata.

Ketiga tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus kriminal.

BW dan AK diketahui pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan FR adalah mantan narapidana kasus narkotika.

Polisi masih mendalami kemungkinan komplotan ini terlibat dalam aksi perampokan lain serta kemungkinan adanya tersangka lain yang belum tertangkap.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved