Lebaran 2025
Segera Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng, Begini Caranya
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Tengah dengan moda transportasi bus.
TRIBUN-PANTURA.COM - Mudik atau pulang ke kampung halaman saat Lebaran Idulfitri selalu menjadi momentum yang selalu ditunggu setiap orang, khususnya para perantau.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran, Pemerintah daerah memfasilitasi dengan menggelar program mudik gratis tiap tahunnya.
Tak terkecuali pada Lebaran 2025 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar Mudik Gratis dengan tujuan seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Ada tiga cara mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Tengah dengan moda transportasi bus.
Program ini diadakan oleh Pemprov Jateng, bersama pemda Kabupaten/Kota di Jateng, Bank Jateng, PT. Jawa Raharja, PT. Semen Gresik, Perum Perumnas, dan Baznas Jateng.
Khusus Pendaftar Disabilitas dan Lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII No.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Bus Bantuan Gubernur Jateng, Bank Jateng, dan PT. Semen Gresik
Jumlah bus: 62
Pendaftaran: 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi
Syarat
- Diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah bagi ketua kelompok/kepala keluarga
- Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
- Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
- Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
- Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dokumen yang Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.
2. Bus Bantuan Bank Jateng
Jumlah bus: 45
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.