Berita Jepara

Tiga Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Narkoba, Begini Reaksi Kapolres

Tiga anggota Polres Jepara dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan kini menghadapi sanksi berat.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Tito Isna Utama
POLISI PAKAI NARKOBA - Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (21/2/2025). Kapolres menyebut bahwa tiga anggotanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. (Tribun Pantura/Tito Isna Utama) 

TRIBUN-PANTURA.COM, JEPARA – Dalam satu bulan menjabat sebagai Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santosa menunjukkan sikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.

Tiga anggota Polres Jepara dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan kini menghadapi sanksi berat.

Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa ketiga anggota tersebut, yaitu BDS, WDP, dan KS, terindikasi mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine, berdasarkan hasil tes urin Random Sampling yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Mereka dinyatakan positif setelah dilakukan tes urin secara acak," ujar AKBP Erick Budi Santosa, Jumat (21/2/2025).

Dua anggota, BDS dan WDP, diketahui positif narkoba sejak Oktober 2024, sedangkan Bripka KS terdeteksi pada 5 Februari 2025.

Saat ini, BDS dan WDP telah disidangkan dan dikirimkan ke Penempatan Khusus (Patsus) Polda Jateng untuk menjalani masa hukuman selama 21 hari, sementara KS masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka, ketiga anggota ini terancam mengalami penurunan pangkat serta penundaan gaji berkala.

"Hari ini dua orang sudah dikirimkan ke Polda Jateng untuk menjalani Patsus selama 21 hari," tegas Kapolres Jepara.

Komitmen Kapolres Jepara untuk Bersih-bersih Internal

Kapolres Jepara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan.

Menurutnya, sebelum menegakkan aturan di masyarakat, pembersihan internal harus menjadi prioritas.

"Prinsip saya, sebelum menegakkan aturan di luar, saya harus membersihkan internal saya."

"Kami lakukan sidang disiplin dan tentunya sesuai aturan dari Polri," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, AKBP Erick Budi Santosa memerintahkan Propam dan Paminal untuk melaksanakan tes urin secara acak dan rutin guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

"Saya perintahkan Propam dan Paminal untuk melakukan pengecekan urin secara rutin dengan sistem random sampling," tegasnya.

Kapolres Jepara juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka dan siap untuk membenahi diri, demi menciptakan kepolisian yang lebih bersih dan berintegritas. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved