Ramadan 2025
Berikut Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadan 2025
Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pemerintah Kota Tegal.
Bagi ASN yang bekerja 5 hari, Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan ASN yang bekerja 6 hari di Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud), Senin-Kamis pukul 07.30-14.00, Jumat pukul 07.30-11.00, dan Sabtu pukul 07.30-13.00 WIB.
Baca juga: Pulang ke Kota Tegal, Lantunan Adzan Sambut Dedy Yon Sebelum Masuki Rumah Dinas Walikota
Baca juga: Umumkan Purtanto sebagai Komisaris BPR Bank Bahari Kota Tegal, Pj Walikota Singgung Dirut
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.
"Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai," ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Agus menghimbau kepada kepala perangkat daerah agar menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H.
Hal itu guna memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.