Ramadan 2025

Berikut Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadan 2025

Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025.

Dok/Pemkot Tegal
JAM KERJA ASN - Suasana kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor di lingkungan Balai Kota Tegal. Pemkot Tegal telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 2025. (Dok/Ist) 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025. 

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pemerintah Kota Tegal.

Bagi ASN yang bekerja 5 hari, Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan ASN yang bekerja 6 hari di Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud), Senin-Kamis pukul 07.30-14.00, Jumat pukul 07.30-11.00, dan Sabtu pukul 07.30-13.00 WIB.

Baca juga: Pulang ke Kota Tegal, Lantunan Adzan Sambut Dedy Yon Sebelum Masuki Rumah Dinas Walikota

Baca juga: Umumkan Purtanto sebagai Komisaris BPR Bank Bahari Kota Tegal, Pj Walikota Singgung Dirut

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.

"Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai," ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Selain memberikan pengaturan jam kerja, Agus menghimbau kepada kepala perangkat daerah agar menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H. 

Hal itu guna memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved