Polisi Bunuh Anak Kandung
Polda Jateng Pastikan Kejiwaan Polisi Pembunuh Bayi 2 Tahun dalam Kondisi Sehat
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa Brigadir AK berada dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Polda Jateng masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
DJP meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil.
Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Bulan, Begini Kronologinya
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK.
DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.
DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.