Polisi Bunuh Anak Kandung
Ibu Korban Histeris Kala Bertemu Brigadir Ade Kurniawan saat Jalani Sidang Etik di Polda Jateng
Isak tangis menggetarkan ruang tunggu Sidang Kode Etik Polri di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Isak tangis menggetarkan ruang tunggu Sidang Kode Etik Polri di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).
Dinna, ibu muda berusia 24 tahun, tak kuasa menahan emosinya saat melihat langsung Brigadir Ade Kurniawan, sosok yang telah merenggut nyawa buah hatinya.
Tangisnya pecah, menggema hingga ke ruang sidang.
“Hey pembunuh, setan,” teriak Dinna, mengguncang suasana yang semula tenang.
Di sampingnya, sang ibu, nenek dari bayi malang itu, ikut meluapkan kemarahan, suaranya bergetar dalam kesedihan dan luka yang dalam.
“Dasar kamu biadab! Memalukan institusi Polri!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Bayi mereka, AN, baru berusia dua bulan ketika hidupnya direnggut secara tragis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Brigadir AK Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandung Jalani Sidang Etik
Dan hari itu, sang ibu bertemu langsung dengan tersangka yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Jarak mereka hanya lima meter, namun terasa seperti jurang yang tak terjembatani.
Petugas Propam berupaya menenangkan keduanya, namun ratapan dan kemarahan yang sudah lama tertahan tak bisa dibendung.
“Kamu tidak punya hati nurani,” tambah Dinna lirih, suara yang keluar dari dada yang sesak karena kehilangan.
Sementara itu, Brigadir Ade Kurniawan tampak tanpa ekspresi.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan
Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan ‘Patsus’, ia berjalan melewati mantan kekasih dan ibu dari anak yang telah tiada itu tanpa sedikit pun menoleh.
Wajahnya dingin, nyaris beku oleh waktu dan dosa yang tertoreh.
Sidang etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tersebut menghadirkan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum mereka.
Dalam sidang itu, pihak keluarga berharap keadilan ditegakkan dan pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
"Kami ingin Brigadir AK dipecat secara tidak hormat. Ini bukan hanya pelanggaran etik, ini tragedi kemanusiaan," kata pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang baru bisa digelar hari ini setelah melalui serangkaian persiapan.
Hasil sidang akan diumumkan setelah proses selesai dilakukan.
"Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai," paparnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.