Polisi Bunuh Anak Kandung

Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng. Artanto menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.

Penetapan AK sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).

Menurut Artanto, penetapan Brigadir AK sebagai tersangka selepas penyidik yakin dengan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.

Sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi meliputi hasil ekshumasi, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. 

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Artanto masih enggan membeberkan terkait motif dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK

Begitupun soal hasil ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban.

"Soal motif penyidik yang paham," katanya.

Sesudah penetapan tersangka, penyidik masih melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

JUMPA PERS - Pengacara ibu korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). Pengacara ibu korban membeberkan kronologi kematian bayi 2 bulan itu. (Dok/Kantor Hukum Abdulrrahman & Co)
JUMPA PERS - Pengacara ibu korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). Pengacara ibu korban membeberkan kronologi kematian bayi 2 bulan itu. (Dok/Kantor Hukum Abdulrrahman & Co)

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved