Berita Batang
Realisasi Investasi di Batang Triwulan I 2025 Turun Jadi Rp 1,63 Trilliun
Realisasi investasi di Kabupaten Batang pada triwulan pertama tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1,63 triliun.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Realisasi investasi di Kabupaten Batang pada triwulan pertama tahun 2025 tercatat sebesar Rp 1,63 triliun, berdasarkan 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah tersebut.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Penurunan ini turut memengaruhi peringkat Batang dalam peta investasi Jawa Tengah.
Jika sebelumnya berada di posisi tiga, kini harus rela tergeser ke peringkat empat, dengan Kabupaten Demak naik berkat laporan proyek jalan tol bernilai tinggi.
"Kami tetap optimistis ke depan angka ini akan membaik, mengingat masih ada sejumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan investasinya," tutur Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Sri Cahyaningrum, Senin (5/5/2025).
Sri Cahyaningrum juga menyoroti adanya perusahaan yang menyampaikan laporan dengan realisasi nol, kondisi yang bisa berdampak pada sanksi administratif dari Kementerian Investasi.
"Perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi,"ujarnya.
Jika sebuah perusahaan empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izin usahanya berisiko dicabut.
“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya, meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya tengah mengawasi perusahaan yang beroperasi di lokasi yang melanggar tata ruang.
Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.
“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.
Pemerintah pusat, provinsi dan daerah telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.
“Karena melanggar Perda, diputuskan bahwa sementara tidak boleh ada kegiatan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/KIT-Batang-dilihat-dari-Udara.jpg)