Berita Kendal
Putusan Banding Kasus Abdul Rokhim: Aset Desa Botomulyo Kendal Sah Dipertahankan, Segini Luasnya
Abdul Rokhim, Sekretaris Desa Botomulyo, Cepiring, Kendal, berhasil mempertahankan aset desa meski dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Meskipun divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Rokhim, Sekretaris Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, berhasil mempertahankan aset desa dengan luas yang lebih besar melalui putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Putusan banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG yang dibacakan pada Rabu (11/6/2025) menyebut bahwa delapan bidang tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) seluas total 30.593 meter persegi sah secara hukum menggantikan tanah lama seluas 16.312 meter persegi.
Majelis hakim memerintahkan Pemerintah Desa Botomulyo segera mengurus proses sertifikasi agar tanah tersebut tercatat sebagai aset resmi desa.
Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm yang menjadi kuasa hukum Abdul Rokhim menyambut baik keputusan tersebut.
Ketua tim hukum, Dr. (Hc) Joko Susanto, menyebut bahwa perjuangan mereka bukan hanya membela klien, melainkan memastikan aset desa tetap utuh bahkan bertambah luas.
“Jaksa bersikukuh mempertahankan tanah lama yang sempit dan kurang produktif, padahal tukar gulingnya telah sah menurut putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” ujar Joko dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, putusan ini menjadi kemenangan moral dalam perlindungan aset desa, meski Abdul Rokhim tetap dijatuhi hukuman pidana.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Abdul Rokhim tidak terbukti bersalah menurut dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan subsidair.
Abdul Rokhim dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 439,8 juta subsider satu tahun penjara.
Barang bukti berupa sertifikat tanah atas nama PT Rahayu Sido Sukses akan dikembalikan ke BTN CBC Semarang bila tidak lagi diperlukan.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, menyatakan pihaknya menerima putusan ini sejauh tidak ada kasasi dari Kejaksaan.
Namun jika Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan kasasi, mereka siap menghadapi dan menyusun kontra memori.
Ia juga menegaskan bahwa tim hukum tetap fokus melindungi aset desa dari upaya pengembalian ke kondisi lama yang sempit dan tidak produktif.
“Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil."
"Jangan hanya klien kami yang dikorbankan, tetapi semua pihak yang terlibat, termasuk pembuat kebijakan saat itu, juga harus diusut,” tegas Imanuddin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.