TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal menggiatkan kembali operasi kedisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Operasi tersebut menyasar kepada masyarakat yang tidak memakai masker, seperti di pasar dan area Alun-alun Kota Tegal.
Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga menjaga ketat pintu masuk Balai Kota Tegal.
Selain diperiksa maskernya, orang-orang yang hendak masuk ke Balai Kota Tegal harus mengisi identitas kepada petugas yang berjaga.
• Tunggakan Masih Rp 1,5 Miliar, Masuk 2020 Pedagang Pasar Pagi Mulai Bandel Tidak Membayar
• Desa di Kendal Cukupi Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Gerakan Menanam Serentak
• Pengamat Pendidikan Ali Formen: Kurikulum Pendidikan di Era New Normal Belum Siap
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker trus digelar.
Selain di pasar, operasi juga dilakukan di sekitar Alun-alun Kota Tegal.
Ia mengatakan, mereka yang tidak memakai masker juga diberikan sanksi sosial.
Mulai dari melafalkan Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Masih ada sejumlah orang yang tidak memakai masker."
"Dari data yang ada, mayoritas yang tidak memakai masker bukan asli warga Kota Tegal," kata Hartoto kepada tribunpantura.com, Rabu (12/8/2020).
• Satpol PP Kota Tegal Kembali Gatkan Operasi Protokol Covid-19, Hartoto: Pakai Masker Atau Pulang
• Tunggakan Masih Rp 1,5 Miliar, Masuk 2020 Pedagang Pasar Pagi Mulai Bandel Tidak Membayar
• Tak Cukup Bagi-bagi BLT, Pemerintah akan Modali Usaha Ibu Rumah Tangga Rp2 Juta
Menurut Hartoto, pihaknya pun saat ini memberi chek poin di pintu masuk Balai Kota Tegal.
Ia mengatakan, petugas yang berjaga akan menghentikan orang yang tidak memakai masker.
"Bagi yang tidak pakai masker kami hentikan. Kami suruh pulang atau mengenakan masker," ungkapnya. (fba)