Berita Tegal

Tunggakan Masih Rp 1,5 Miliar, Masuk 2020 Pedagang Pasar Pagi Mulai Bandel Tidak Membayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani penyerahan aset Pasar Pagi Kota Tegal dari PT Sinar Permai di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Senin (13/7/2020).

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal mencatat, sekira Rp 1,5 miliar tunggakan pedagang di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, belum terbayarkan.

Tunggakan tersebut berasal dari 49 pedagang yang belum terbayar sejak 2018.

Kabid Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, di akhir 2019 para pedagang di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, sempat membayar tunggakan dengan mencicil.

Namun memasuki 2020, pedagang kembali membandel dan tidak melakukan angsuran tunggakan.

Pengamat Pendidikan Ali Formen: Kurikulum Pendidikan di Era New Normal Belum Siap

Tak Cukup Bagi-bagi BLT, Pemerintah akan Modali Usaha Ibu Rumah Tangga Rp2 Juta

Parkirkan Motor di Dekat Palang Pintu dan Taruh Leher di Rel Kereta Api, Pedagang Sate Bunuh Diri

Maman mengatakan, jika pedagang tidak segera melunasi, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada kejaksaan negeri sebagai pengacara negara untuk menyelesaikannya.

"Ya kami dan kepala pasar juga tidak bosan melakukan penagihan dan pendekatan ke pedagang."

"Sampai-sampai kami menghampiri rumah pedagang agar mereka mau membayarnya," kata Maman kepada Tribun-Pantura.com melalui saluran telepon, Rabu (12/8/2020).

Meski demikian, menurut Maman, fakta di lapangan ditemukan persoalan baru.

Banyak pedagang yang kini menempati kios-kios di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, tidak mengetahui tunggakan tersebut.

Alasannya baru saja membeli kios yang sekarang ditempati.

Maman mengatakan, sebagian kios ada yang sudah dialihkan dan ada yang dijual lagi.

"Kami siap berkoordinasi dengan kejaksaan, termasuk dengan bagian hukum Pemkot Tegal."

"Apalagi ada temuan seperti jual beli kios dari penghuni ruko Blok A dengan nilai sampai Rp 60 juta per dua tahun."

"Ini sudah jelas penyimpangan," jelasnya.

Pemkot Tegal Data Kondisi Perempuan dan Anak, Dedy Yon akan Lakukan Hal Ini

Cara Mudah Cek Kepersertaan BLT Pekerja Rp600.000, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pertama di Pulau Jawa, Kabupaten Tegal Miliki Kincir Angin Raksasa Penghasil Listrik pada 2022

Maman menjelaskan, tunggakan sejumlah 49 pedagang nilainya memang berbeda-beda.

Hal itu tergantung dengan luasan kios juga.

Menurutnya, ada yang Rp 34 juta, lalu Rp 50 juta, hingga Rp 66 juta.

"Sebenarnya jika pedagang tertib membayar tiap tahun, itu sangat murah."

"Sebab, satu tahun hanya membayar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per tahun," ungkapnya. (fba)