TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Data calon penerima subsidi gaji karyawan swasta sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang telah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu perbulan tersebut dalam gelombang pertama.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
• Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Sabtu 22 Agustus 2020 Buka di Simpanglima
• Prakiraaan Cuaca Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020 di Demak Cerah Berawan di Beberapa Beberapa Wilayah
• Toilet Umum di Jepang Dibuat Transparan, Namun Orang yang Buang Air Tidak Kelihatan
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.
Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
• Jadwal Samsat Keliling di Kota Tegal Sabtu 22 Agustus 2020, Buka di Tiga Lokasi
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020, 8 Kecamatan Hujan Ringan
• Personel Band J-Rocks Bawa 1 Kg Ganja, Ditangkap Polisi, Kapolres: Diamanin di Tanjung Priok
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.