TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu biasakah syarat KTP digantikan SIM dalam hal pembayaran kendaraan bermotor?
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya cukup dengan membawa sejumlah uang saja, tetapi juga dibutuhkan persyaratan lain yang diperlukan.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tentunya juga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan.
• Mapolsek Ciracas Diserang, Mobil Dibakar, Polisi: Pelaku Diperkirakan Lebih dari 100 Orang
• Kendaraan TNI Lindas Kebun Melon Petani Urut Sewu Kebumen, Petani Ikhlas, Begini Duduk Persoalannya
• Kronologi Kebakaran Rumah di Bojong, Diduga Suami Bakar Diri Sekeluarga karena Cekcok Rumah Tangga
• Polisi Geram, Minta Pengantin Pria Tak Bermasker Push-up di Pelaminan, Begini Cerita di Baliknya
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Seperti halnya tidak melengkapinya dengan KTP asli.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bisa tidak syarat KTP digantikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nama dan alamatnya sama?
Pengganti KTP
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.
“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (289/8/2020).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
SIM
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas."
"Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.
“Hal ini sudah ada di dalam aturannya yakni Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, jadi harus menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto.
Tavip mengatakan, bahwa aturan mengenai syarat adanya KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik satu tahunan maupun lima tahunan sudah ditetapkan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Dan sesuai dengan Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor pasal 79 disebutkan bahwa untuk perorangan adalah KTP,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?
• Polisi Olah TKP Penyerangan Mapolsek Ciracas, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Turun Lapangan
• Novel Baswedan Bersama Pegawai KPK Lainnya Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Pembagian Harta Warisan Berujung Maut, Sang Paman Tewas Dibacok Keponakannya
• Reaksi yang Dialami Ridwan Kamil Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac