Bisakah polisi memberi tilang kendaraan yang telat membayar pajak atau mati pajak?
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa kendaraan yang telat bayar pajak atau mati pajak tidak bisa diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) saat ada razia.
Alasannya, mengenai pembayaran pajak kendaraan bukanlah ranah dari kepolisian, melainkan kewenangan dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, kepolisian pun dinilai tidak berhak memberikan memberikan sanksi (tilang) jika Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati.
Baca juga: Bisakah KTP Digantikan dengan SIM saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat?
Baca juga: Tinggalkan BPKB dan STNK Vario, Susi Bawa Kabur Dua Hp dari Konter di Sragen, Begini Ceritanya
Baca juga: Mulai Besok, Kemensos Kemballi Gelontor 3 Bansos untuk Warga Miskin, Ini Rinciannya
Baca juga: Kesaksian Tetangga Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya: Masih SMP, Tak Suka Bergaul
Lalu benarkah bahwa kepolisian tidak berhak menindak kendaraan yang tidak membayar pajak?
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan, bahwa kendaraan yang STNK-nya mati tetap bisa ditindak atau ditilang.
Menurutnya, dari perspektif hukum pajak kendaraan bermotor yang mati bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati.
Melainkan, berkaitan dengan keabsahan STNK.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya otomatis membuat STNK tidak sah.
Hal itu karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan."
"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Budiyanto juga mengatakan, mengenai penindakan tersebut juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
1. Pasal 64 - Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.