Dikatakan, selain dikenakan sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 untuk pelanggar individu, hingga Rp 1 juta sebagai batas tertinggi untuk pelaku usaha berskala besar.
Peraturan Bupati tersebut, lanjut Umi, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Trayeman, Yani Suamiarto menuturkan, selama dilakukannya penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut akan dijaga petugas keamanan di bawah pengawasan paguyuban. (dta)