TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial SJ di Kota Semarang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng karena memposting unggahan yang menyudutkan suku dan profesi tertentu.
Ia dilaporkan oleh M Dias Saktiawan (27) warga Bangetayu Wetan, kota Semarang yang berprofesi sebagai Lawyer.
Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut diduga dilakukan oleh SJ pada 15 September 2020.
Saat ini postingan yang dipermasalahkan itu memang telah dihapus, namun pihaknya bersama rekan-rekan sesama lawyer telah membuat beberapa tangkapan layar.
• Update Virus Corona di Kabupaten Sragen, 47 Warga Positif Covid-19 Sembuh
• Selamatkan Diri Dari Tragedi Perkosaan, Wanita Ini Gigit Testis Pria Hingga Putus
• Update Virus Corona Kabupaten Batang 20 September, Total Kasus Mencapai 324 Orang Terinfeksi
• Update Virus Corona Kabupaten Tegal 20 September, Bertambah 17 Kasus Covod-19 Baru
"Kami tidak ingin menunjukan postingannya ke media. Namun tangkapan layarnya sudah kami berikan ke penyidik," bebernya.
Ia membeberkan bahwa pengaduan tersebut sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dengan bukti Nomor : STPA 587/IX/2020/Reskrimsus.
Ia berharap penyidik segera melakukan proses hukum agar bisa memberikan efek jera.
"Yang kami sayangkan adalah kenapa saat kondisi saat ini di tengah panedemi dan menjelang pilkada imasih ada saja ada ujaran kebencian yang mendandung SARA," bebernya.
"Seharusnya tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan antar sesama anak bangsa berusaha untuk dicegah dan diminimalisir sedini mungkin," Pungkasnya. (*)