TRIBUN-PANTURA.COM, Kajen - Kepala Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Abdul Hamid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Kades Waru Lor dilaporkan karena diduga terlibat aksi dukung-mendukung salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.
"Kami dari tim sukses bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Fadia-Riswadi atau 'Dadi' melaporkan Kades Waru Lor yang mendukung salah satu bapaslon," kata Ketua Tim Hukum 'Dadi' Tri Yoga kepada Tribun-Pantura.com saat ditemui seusai melaporkan ke Bawaslu setempat, Selasa (22/9/2020).
• Pemain PSIS Digoda Klub Liga 2, Manajemen Tunggu Keputusan Dragan
• Hujan dan Angin Kencang Terjang Wilayah Dua Kecamatan di Pati, Beberapa Bangunan Roboh
• Update Covid-19 Kendal Selasa 22 September Terjadi Penambahan 19 Kasus pada Klaster Pondok Pesantren
• Dampak Pandemi Covid-19, Beberapa Perajin Tenun Desa Cepagan Batang Terpaksa Gulung Tikar
Mereka melaporkan ke Bawaslu karena mendapatkan aduan beserta bukti-bukti Abdul Hamid bersikap tidak netral.
Tri Yoga mengungkapkan, timnya sudah mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto dan video dan bahkan pihaknya juga siap mendatangkan saksi-saksi.
"Sementara ini kami bawa hanya foto. Kami punya bukti lain, nanti kami bawa pada pertemuan selanjutnya bukti-bukti tersebut," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Abdul Hamid merupakan kader PDI Perjuangan.
Namanya sempat masuk dalam bursa bakal calon bupati Pekalongan pada Pilkada tahun ini. Namun tidak mendapat rekomendasi.
Pada Pilkada tahun 2020 ini, PDI Perjuangan menempatkan Riswadi sebagai bakal calon wakil bupati Pekalongan mendampingi Fadia dari Partai Golkar.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Hamid saat dihubungi Tribun-Pantura.com mengatakan, dalam kegiatan deklarasi dukungan bapaslon Asip-Sumarwati, pada Senin (21/9/2020) malam dirinya datang sebagai kader partai, bukan sebagai kepala desa.
"Bahkan saya mengantongi kartu kader partai. Apalagi saat itu di luar jam kerja. Mestinya ini ditanggapi dengan kepala dingin," katanya.
Sementara itu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan Muhamad Safi'i mengonfirmasi, laporan itu telah diterima.
Namun, ada beberapa berkas laporan yang belum lengkap.
"Kami menyuruh tim Hukum 'Dadi' untuk lengkapi berkasnya. Mereka akan datang kembali," katanya.
Safi'i menuturkan, bawaslu memberi waktu dua hari bagi timses 'Dadi' untuk melengkapi berkas tersebut.
• Bupati Batang Wihaji Beri Bantuan Warga Penderita Kanker Getah Bening
• Terungkap, Sukma Oni Setor Rp600 Juta untuk Dana Pengangkatan Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus
• Toyota Avanza Mulai Rp 63 Juta, Ikuti Lelang Mobil Sitaan Ditjend Pajak Akhir Pekan Ini
"Jika sudah, Bawaslu akan mengkaji laporan itu. Kemudian dibawa ke sidang pleno untuk menetapkan itu bisa ditindaklanjuti ke langkah berikutnya atau tidak," tuturnya.
Kemudian, jika dalam dua hari berkas itu tidak bisa dilengkapi, Bawaslu akan menjadikan laporan ini sebagai temuan.
"Nanti ada tim yang akan bergerak menindaklanjuti temuan itu," imbuhnya. (Dro)