Ya nanti kami liat dilapangan, kalau nanti tidak pakai masker ya kami ingatkan."
"Kalau tidak bawa mungkin ya nanti kami suruh beli, kalau ga ada sama sekali ya mungkin dengan terpaksa kami suruh putar balik,” tuturnya.
Selain itu Ia mengingatkan kepada pengelola wisata agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan jika tidak ingin terkena sanksi yang diatur oleh daerah masing-masing. Sanksi itu dapat berupa denda.
Bahkan dirinya menyebutkan jumlah denda selama operasi yustisi yang telah disetorkan ke kas negara sebesar lebih dari Rp160 juta.
"“Tempat wisata jadi prioritas kami l, karena pasti banyak warga yang ingin berwisata dalam rangka liburan ini."
"Oleh sebab itu protokol kesehatan diterapkan yakni tempat cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” tandasnya. (*)
Baca juga: 40 Pasien Memilih Dirawat Rumah Sakit di Luar Kabupaten Tegal, Bupati Umi: Sakitnya Tuh di Sini
Baca juga: Meski Berpusat di Laut, Gempa Magnitudo 5,9 di Pangandaran Dipastikan Tidak Sebabkan Tsunami,
Baca juga: Libur Panjang Ingin Jelajah Tol Trans Jawa? Berikut Daftar Tarif Tol Jakarta Sampai Surabaya
Baca juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Kasus Pembunuhan Ditembak Mati Polisi Seusai Bacok Istri