TRIBUNPANTURA.COM - Baru rapid test langsung dinyatakan positif Covid-19, ibu hamil yang mau melahirkan ditolak empat rumah sakit di Lampung.
Kisah pilu ibu hamil yang hendak melahirkan ini terjadi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pernyataan dokter rumah sakit yang menolak ibu hamil tersebut dinilai janggal.
Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif seusai menjalani rapid test, bukan tes swab.
Baca juga: Alaves vs Barcelona: Griezmann Cetak Gol, Lini Serang Blaugrana Bikin Koeman Khawatir
Baca juga: Hari Minggu Tetap Buka di Tempat Ini, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal 1 November 2020
Baca juga: 11 Tips Jalani Isolasi Mandiri Bagi OTG Covid-19
Baca juga: Berdiri Hampir Setengah Abad, Warung Es Campur Pak Tasaan di Kabupaten Batang DisebutLegendaris
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.
“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Ditolak 4 RS