TRIBUNPANTURA.COM, KLATEN - Seorang tahanan Polres Klaten, Ali Mahbub, meninggal setelah dianiaya tahanan lainnya di dalam sel.
Polisi menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Pilu, Nenek di Brebes Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Covid-19, Dinsos: Pengurangan Penerima
Baca juga: Atlanta vs Liverpool - Dua Pemain The Reds Pulih dari Cedera, Klopp: Saya Belum Buat Keputusan
Baca juga: Sudah 161 Dokter Meninggal Dunia karena Covid-19, Tim Mitigasi IDI Minta Masyarakat Waspadai Ini
Baca juga: Wihaji Tanggung Biaya Pengobatan Balita Oktavia yang Tercebur Panci Air Panas, Khusus Ganti Perban
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.
Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa sang Ibu Ditemukan Tewas di Sel Tahanan
Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.
Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa.
"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya.
Untuk diketahui, Ali Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.
Namun dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten.
"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya.
Kronologi Versi Polisi
Penyebab kematian Ali Mahbub (28) saat mendekam di sel tahanan Polres Klaten terkuak.
Tahanan kasus penggelapan sepeda motor itu tewas lantaran dianiaya teman satu selnya.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban dipindahkan dari Polsek Wonosari ke Polres Klaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pemindahan korban tersebut lantaran berkas kasus sudah lengkap. Ia rencananya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Klaten.
Pada saat itu, korban akhirnya dititipkan ke Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020) sambil menunggu jadwal persidangan.
Korban tiba ke Mapolres Klaten sekira pukul 14.14 WIB.
Saat kejadian, korban diduga dianiaya oleh teman satu selnya.
Baca juga: Tahanan Polres Klaten Tewas, Sudah Ditahan Dua Bulan, Awal Mendekam di Polsek Wonosari
Hal tersebut diketahui oleh petugas.
Petugas kemudian langsung menegur semua tahanan di sel itu.
Dari rekaman CCTV, korban kemudian terlihat berjalan ke arah yang jauh dari jangkuan kamera, tepatnya ke arah kamar mandi setelah kejadian itu.
Pukul 16.14 WIB, petugas mengecek sel dan menemukan korban sudah lemas dengan luka-luka.
Petugas kemudian langsung melaporkan ke atasan.
Korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setengah jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polres Klaten langsung memberitahukan keluarga korban, dan mengurus pemakaman korban.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan ada seorang tahanan yang meninggal dunia.
"Benar, ada seorang tahanan dari kejaksaan yang dititipkan di sini yang meninggal karena penganiayaan, dan saat ini kami sedang tangani kasus ini," ucap Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Sebanyak 10 tersangka, lanjut Edy, telah ditetapkan terkait kejadian penganiayaan terhadap korban.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy.
Edy menyampaikan pihaknya saat ini juga tengah memeriksa anggota yang berjaga saat peristiwa terjadi.
"Selain itu, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaiann anggota kami, dan dalam hasil pemeriksaan terbukti adannya kelalaian, kami tak segan-segan berikan sanksi," tegasnya.
Edy membantah adanya keterlibatan anggota dalam kejadian penganiayaan yang berujung menghilangnya nyawa Ali.
"Tidak ada anggota yang terlibat karena semua termonitor dalam CCTV dan itu bisa dipantau," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 10 Orang Penganiaya Ali Mahbub di Sel Tahanan Polres Klaten Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Lerai Keributan, Polisi Ditembak hingga Kritis, Pelaku Mengaku Dipecat Brimob karena Lawan Komandan
Baca juga: Guru Ngaji Menghilang setelah Maulid, Ditemukan Mengambang di Sumur Rumah, Suami Curiga Air Berbau
Baca juga: Ayat Siluman UU Cipta Kerja, Pengamat Hukum: Proses Ugal-ugalan, Tujuan Buruk Halalkan Segala Cara
Baca juga: Polda Jateng Bagikan 7,2 Juta Masker Selama Operasi Zebra, Dirlantas: Tak Ada Penindakan