Berita Regional

Nikah Siri dengan Caleg DPRD Ketua KPU Dipecat, Dapat iPhone dan Janjikan Penambahan Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara - Ketua KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipecat setelah menikah siri dengan caleg perempuan dan menjanjikan tambahan suara untuk istri sirinya tersebut.

TRIBUNPANTURA.COM - Menikah siri dengan calon legislatif (caleg) perempuan dan berjanji akan menambahkan suara istri sirinya, Ketua KPU di Sulawesi Selatan dipecat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Menurut rilis yang diterima KOMPAS.com, Jumat (6/11/2020), sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Detik-detik Polisi Dikepung Warga saat Tangkap Bandar Narkoba, Dilempari Batu Kendaraan Dirusak

Baca juga: Foto Ngajinya di Emperan Toko Viral, Pemulung Belia Ini akan Diagkat Jadi Direktur di Subang

Baca juga: BLT Pekerja Termin II Segera Cair, Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Mulai Ditransfer Hari Minggu

Baca juga: Sekolah di Jateng Mulai Terapkan PTM, Komisi E DPRD Jateng Minta Guru dan Siswa Lakukan Tes Swab

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV.

“Hubungan teradu dengan pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019, padahal teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dan pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki teradu.

Meski janji tersebut tidak dipenuhi teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.

Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut majelis, seharusnya teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-laih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Fakta lainnya yang memberatkan adalah Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

BA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020.

Sikap dan tindakan teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Suara dan Nikah Siri dengan Caleg, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Diberhentikan DKPP

Baca juga: Prihatin Sikap Presiden soal Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Ziarahi Makam Ibunda Jokowi Sujiatmi

Baca juga: Update Pilpres AS, Joe Biden Dekati Angka Kemenangan, Trump Ngamuk: Mereka Coa Curi Pemilu!

Baca juga: Soal Kenaikan UMK 2021, Disnaker Batang Mengacu PP 78/2015, Suprapto: Belum Ada Kesepakatan

Baca juga: Aprindo Dukung Sikap Tegas Jokowi Terhadap Perancis, tapi Hormati Hak dan Keputusan Konsumen