Berita Slawi

PPID Desa Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto, saat memberikan materi Layanan Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa dalam Sosialisasi PPID, di Pendopo Kecamatan Pangkah, Rabu (4/11/2020) lalu.

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), meyelenggarakan Sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa, dalam rangka penguatan tata kelola layanan informasi pemerintah desa.

Sehingga meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik di pemerintahan desa.

Kegiatan sosialisasi PPID tersebut, berlokasi di Pendopo Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Rabu (4/11/2020) lalu.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto menuturkan, sosialisasi PPID Desa akan dilakukan secara berkelanjutan.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Demak Jumat 6 November 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 6 November 2020 Buka di Dua Lokasi

Baca juga: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 6 November 2020

Baca juga: Ini Deretan HP Harga Rp 2 Jutaan Bulan November 2020

Tujuannya supaya pengetahuan PPID Desa dalam layanan Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif, akuntable, serta mudah diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

"Dalam layanan keterbukaan informasi publik desa agar tidak sering terjadi perkara sengketa informasi publik. Pemerintah Desa selaku badan pubik perlu menyediakan informasi publik secara berkala. Informasi publik yang disediakan setiap saat, dan informasi publik secara serta merta dengan cara sederhana dan mudah," tutur Kusnianto, dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com, Jumat (6/11/2020).

Menurut Kusnianto, dengan keterbukaan akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan.

Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi, sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.

Yang utama dalam pelaksanaan Tata Kelola Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan.

Baca juga: Dipecat Karena Dugaan Orientasi Seksual Menyimpang, Brigadir TT Ajukan Gugatan PTUN

Baca juga: UMK Kota Tegal Disepakati Naik 3 Persen, Tambah Rp 57 Ribu

Baca juga: Ganjar Sebut Arah Erupsi Merapi ke Wilayah Klaten, Boyolali dan Magelang Diminta Tetap Siaga

Baca juga: Ganjar Sebut Arah Erupsi Merapi ke Wilayah Klaten, Boyolali dan Magelang Diminta Tetap Siaga

Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka Pemerintah Desa sebagai PPID Desa agar bersungguh -sungguh melaksanakan keterbukaan publik.

"Informasi yang dikecualikan pada Badan Publik Desa, harus melalui uji konskuensi atas sebuah informasi yang apabila diberikan pada publik, akan berakibat pada persoalan yang lebih besar dan penetapanya dengan peraturan Desa," pungkasnya. (dta)