Berita Pendidikan

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Unnes Frans Napitu laporkan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes ke KPK RI, Jumat (13/11/2020).(KOMPAS.com/istimewa)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Rektor mereka Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.

Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Seorang Pemuda Karena Meminta Bayaran Seusai Bersetubuh

Baca juga: Bertengkar Dengan Sang Ibu, Perempuan Asal Sukodono, Sragen Bunuh Diri Lompat Jembatan

Baca juga: Dua Siswa SMA di Kota Tegal Keroyok Karyawan Dealer Pakai Pot Bunga

Baca juga: Update Virus Corona Karanganyar Jumat 13 November 2020, Kecamatan Karanganyar Masih Tertinggi

Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Dalam laporan kasus tersebut, terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung yang disampaikan secara langsung ke KPK RI untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya.

Menurutnya, transparansi dan antikorupsi merupakan prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan lembaga khususnya perguruan tinggi negeri yang merupakan salah satu lembaga negara.

Hal tersebut dipertegas dalam UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terlebih korupsi yang dilakukan di situasi bencana pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Dia menegaskan, langkah yang ditempuhnya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

Untuk itu, pelapor mendesak KPK RI segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan segera melakukan pengembangan kasus ini.

Halaman
12