Pihaknya berharap terlapor dapat bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengaku belum mendapatkan materi substansi laporan yang disampaikan ke KPK RI.
"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," katanya.
Dia membantah tudingan atas kasus dugaan korupsi di kampusnya.
Selama ini, pihaknya telah mentaati azas sesuai aturan yang berlaku dalam proses penggunaan keuangan dengan prinsip zona integritas dan transpransi.
"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," tambahnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim telah memperoleh predikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian selama 10 kali berturut-turut.
Baca juga: Polisi Belum Bongkar Motif Pelaku Penyebaran Video Syur Artis Mirip Gisel
Baca juga: Rekor Penambahan Kasus Covid-19 Dalam 24 Jam Terjadi Hari Ini, Sehari 5.444 Orang Terinfeksi Corona
Baca juga: Polres Pekalongan Buka Posko Pengaduan Penipuan CPNS Kepala Puskesmas Lebakbarang
Baca juga: Ini Sosok Terkaya di Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020
Kendati demikian, pihaknya meyakini KPK RI akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada.
"Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat," katanya.
Menurutnya, di masa pandemi, pihaknya akan lebih fokus pada kesehatan, bahagia dan produktifitas akademik secara virtual.
"Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoaks kita abaikan. Terkait dengan “kreativitas” mahasiswa yang ingn belajar bekrespresi, kami minta Dekan untuk menindaklanjuti dialog dan pembinaan," ujarnya. (*)