TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota menetapkan dua tersangka pencurian baliho milik Pemerintah Kota Tegal.
Mereka adalah Ulul Azmi (28) warga Kabupaten Purbalingga dan Abdul Latif (22) warga Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/11/2020) pukul 02.30 WIB, mereka tertangkap basah sedang melakukan aski pencurian baliho Mr Lockdown Indonesia di depan Pasific Mall Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ada enam baliho milik pemerintah kota yang dicuri.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK
Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Seorang Pemuda Karena Meminta Bayaran Seusai Bersetubuh
Baca juga: Bertengkar Dengan Sang Ibu, Perempuan Asal Sukodono, Sragen Bunuh Diri Lompat Jembatan
Baca juga: Dua Siswa SMA di Kota Tegal Keroyok Karyawan Dealer Pakai Pot Bunga
Tersangka nekat mencuri baliho karena motif ekonomi.
Mereka tertangkap basah saat sedang mencuri baliho Mr Lockdown Indonesia di Jembatan Penyeberangan di Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal.
"Mereka mengambil tanpa izin baliho milik pemerintah kota kemudian akan dijual di Bandung, Jawa Barat. Dijual per kilogram senilai Rp 10 ribu," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, kerugian yang dialami oleh pemerintah kota ditaksir mencapai Rp 11 juta.
Dalam melangsungkan aksinya keduanya menggunakan tali tambang dan mobil pikup dengan nomor polisi G 1676 WN.
"Mereka dijerat tindak pidana pencurian Pasal 362 KHU Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah menjelaskan, mulanya ada empat orang diamankan karena diduga telah mencuri baliho Mr Lockdown Indonesia.
Namun hanya dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, dua orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup memenuhi bukti.
Dua orang yang dinyatakan tidak bersalah.
Mereka hanya menjadi korban dari ajakan pencurian.
Mereka tidak tahu jika pengambilan baliho tersebut bertujuan untuk mencuri.
"Dua orang yang dilepaskan tidak tahu itu barang curian. Jadi mereka hanya diajak," jelasnya.
Baca juga: Polisi Belum Bongkar Motif Pelaku Penyebaran Video Syur Artis Mirip Gisel
Baca juga: PMI Jateng Siagakan 300 Relawan Kemampuan Khusus di Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Merapi
Baca juga: Baru Dibuka, Expo Tanaman Hias di Karanganyar Sudah Catatkan Transaksi Rp 210 Juta
Baca juga: Polres Pekalongan Buka Posko Pengaduan Penipuan CPNS Kepala Puskesmas Lebakbarang
Seorang tersangka, Ulul Azmi mengaku, ia tidak ada motif lain selain karena ekonomi.
Ia sendiri mengakui jika baliho yang dicurinya milik Pemerintah Kota Tegal dan bergambar Wali Kota.
Ulul mengatakan, rencananya baliho-baliho itu hendak dijual ke Bandung.
"Ya karena adanya itu (red, baliho). Itu mau dijual di Bandung," katanya. (fba)