Berita Kendal

Lima Pemuda Kaliwungu Kendal Rudapaksa Seorang Gadis 15 Tahun Secara Bergantian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual

" Ini pelakunya banyak tapi korbannya satu orang,"ujar dia.

Ia menuturkan adapun barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan yakni akta kelahiran, Kartu keluarga korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. 

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,"tutur dia.(rtp)