"KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, juga masyarakat, yang turut serta menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman, lancar damai, kondusif sampai tahapan Pilkada rampung," ujar Hevy.
Meski sudah diplenokan, lanjut Hevy, KPU Kendal tetap membuka pintu jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan. Waktunya, maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Sehingga tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi," jelas Hevy. (Sam)