Ia pun menargetkan, 790 bidang tanah akan disertifikasi tahun 2021 mendatang melalui pendampingan KPK.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan), dan organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik Pemda bisa berjalan lebih cepat,” ungkap Umi.
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 24 Desember 2020, Hanya di Gedung PMI
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 24 Desember 2020, Hanya di Gedung PMI
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 24 Desember 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 24 Desember 2020
Umi menuturkan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurutnya, jika tata kelola barang milik daerah sudah berjalan baik, maka praktik korupsi seperti penyalahgunaan aset pemerintah akan jauh lebih sulit dan mudah terdeteksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal Budi Eko mengungkapkan, aset-aset tanah milik Pemda yang belum bersertifikat banyak dialihfungsikan peruntukannya, bahkan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, melalui pendampingan KPK diharapkan Pemkab Tegal bisa segera menuntaskan target sertifikasi tanahnya melalui Kantor ATR/BPN. (dta)