TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kasus pembuangan bayi yang dilakukan SA (20) di Batan Miroto 3, Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang, menambah deretan kasus serupa di Kota Semarang.
Tercatat sepanjang tahun 2020, ada empat kasus kekerasan terhadap anak (bayi yang dibuang).
Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin, 20 Januari 2020 yakni bayi berjenis kelamin laki-laki ini dibuang oleh orang tak dikenal.
Kedua kasus pembuangan bayi laki-laki di Jalan Mr. Kusbiyono Kelurahan Patemon RT 1 RW 5 Kecamatan Gunungpati kota Semarang, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Tidak Berselang Lama Setelah Serangan Bom Bunuh Diri di Amerika ada Serangan Senjata Api
Baca juga: Samsung Galaxy A12, Berikut Harga dan Spesifikasinya, Promo Spesial hingga 30 Desember 2020
Baca juga: Sempat Bertanya ke Dukun Saat Keluarga Hilang Seusai Bertani, Korban Akhirnya Ditemukan Meninggal
Baca juga: Mulai 3 Januari Jalur Pendakian Gunung Prau Kembali Ditutup hingga Maret 2021
Kemudian, orok bayi perempuan berusia 7 bulan ditemukan di lantai 3 bekas gedung Kampus STIE Anindya Guna Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Jumat (25/9/2020).
Orok tersebut dikuburkan dengan diberi kain kafan dan ditaburi bunga oleh orang tak dikenal.
Terakhir, bayi laki-laki ditemukan di tempat sampah dalam kondisi meninggal di Batan Miroto 3, Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (21/12/2020).
Dari sekian kejadian tersebut baru dua kasus yang terungkap.
Masing-masing di Polsek Gunungpati, pihak kepolisian berhasil menyeret kedua orangtua bayi ke jeruji besi, Senin (20/7/2020).
Selanjutnya, di Polsek Semarang Tengah dibantu Resmob Polrestabes Semarang menangkap ibu dari bayi tersebut, Rabu (23/12/2020).
Sedangkan dua kasus lainnya hingga kini masih belum terkuak siapa dalangnya.
Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang menyayangkan tingginya kasus kekerasan anak berupa pembuangan bayi yang terjadi di Kota Semarang.
Seperti diungkapkan dari Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, Citra Ayu mengatakan, sangat menyayangkan adanya kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus pembuangan bayi.
Akan tetapi dia menilai pihak berwajib harus melihat latar belakang dari pelaku yang membuang bayi tersebut.
Apakah karena sebelumnya pelaku juga sekaligus menjadi korban kekerasan seksual yang mana pelaku harus menanggung hal itu sendiri.