FPI Organisasi Terlarang

Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI Dicabut, Begini Penjelasan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Polri merespon permintaan komunitas pers untuk meninjau ulang dan mencabut Pasal 2d dalam Maklmat Kapolri tentang FPI. Pasal tersebut dinilai menghambat kebebasan pers.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah cukup jelas.

Baca juga: Komunitas Wartawan Minta Maklumat Polri Pasal 2D Soal FPI Diubah, Begini Isinya

Baca juga: Pengurus Ormas Terlarang FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Deklarator: Tak akan Kami Daftarkan

Baca juga: Eks Pengurus FPI Deklarasikan Ormas Front Persatuan Islam, Begini Respon Polri

Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Seluruh Atribut dan Kegiatan FPI, Penindakan Ditegakan

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.

Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Sehingga, lanjut Argo, tertulis empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Khusus poin d, ungkap Argo, selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan SARA tidak dipermasalahkan.

Halaman
12