Berita Artis

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Hanya Diminta Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella dan MYD Ditetapkan Sebagai Tersangka.

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno, namun Gisella Anastasia tidak ditahan kepolisian.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya juga tak menahan Gisel pada pemeriksaan Jumat (8/1/2021).

Gisel diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang melibatkannya dan Michael Yukinobu de Fretes.

Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis di Cianjur yang Tega Bunuh Korbannya Ternyata Masih Berusia 19 Tahun

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Sabtu 9 Januari 2020, Buka di Lapangan Sumurpanggang

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Sore Hari Alami Hujan Ringan

Baca juga: Bupati Asip Siap Jadi Penerima Vaksin di Kabupaten Pekalongan

“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak penyidik juga tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun."

"Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kisah Ibu Muda di Demak, Dipenjarakan Anak Kandung Karena Masalah Pakaian

Baca juga: Bocah 7 Tahun Semarang Tewas Hanyut di Saluran Air, Ditemukan 3 Kilometer dari Lokasi Bermain

Baca juga: Perajin Tahu Tempe Dapat Subsidi saat Beli Bahan Baku Kedelai

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Temuan di KM 50: Penembakan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Melanggar HAM

Sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.

Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.