TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Vaksinasi diharapkan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran virus corona.
Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.
Ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima vaksin.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tewasnya 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM, Namun Rekomendasikan Pengadilan Pidana
Baca juga: Pelacakan Corona di Indonesia Masih Rendah Namun Penambahan Positif Covid-19 Tembus 10 Ribu Sehari
Baca juga: Twitter Ungkap Alasan Mereka Hapus Permanen Akun Donald Trump
Baca juga: Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Hanya Diminta Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Apa saja?
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
Pernah terkonfirmasi Covid-19
Sedang hamil atau menyusui
Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
Menderita penyakit ginjal
Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui.
Penundaan pemberian vaksin Covid-19
Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu:
Sedang demam
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Punya penyakit paru
Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis di Cianjur yang Tega Bunuh Korbannya Ternyata Masih Berusia 19 Tahun
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Sabtu 9 Januari 2020, Buka di Lapangan Sumurpanggang
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Sore Hari Alami Hujan Ringan
Baca juga: Bupati Asip Siap Jadi Penerima Vaksin di Kabupaten Pekalongan
Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.
Dosis vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 akan diberikan melalui suntikan intramuskular pada bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai.
Untuk vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Pfizer, jumlah dosis yang diberikan adalah 2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosisnya.
Sementara, vaksin Astrazeneca diberikan dalam 1-2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosis.(*)