Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menggunakan haknya apakah menerima atau mengajukan banding.
"Silakan dipikir-pikir dulu. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkas hakim. (nal)
Baca juga: 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun dari Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Madina
Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Suami Jebak Istri Bawa Sabu Agar Ditangkap Polisi, Malah Begini Nasibnya
Baca juga: Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, BCA Angkat Bicara
Baca juga: Viral, Perempuan Bersepeda Adang Laju Kendaraan di Jalur Pantura Pemalang, Ini Kata Polisi