TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG -
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa dan Bali karena dianggap periode pertama kurang berhasil.
Pembatasan jilid II itu, berlaku mulai Selasa (26/1/2021).
Kebijakan itu akan berlangsung hingga 14 hari kedepan.
Baca juga: BCA Digugat Rp 10 Miliar Oleh Sri Bintang Karena Melelang Sertifikat Tanah Jaminan Kedit
Baca juga: Kapolres Pemalang Beberkan Apa yang Dirasakan Setelah Dapat Suntikan Vaksin
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Selasa 26 Januari 2021
Baca juga: Hujan Siang Hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Selasa 26 Januari 2021
PPKM jilid 2 akan mulai diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).
PPKM Jilid 2 ini meliputi 7 provinsi yakni:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Aturan dan syarat perjalan selama PPKM di antaranya diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan para pelaku perjalanan, di antaranya:
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Syarat wajib tes Covid-19