Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali:
Sejumlah aturan perjalan di Bali yakni:
Pelaku perjalanan udara Wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.
Jawa
untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) aturannya:
1. Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah
2. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum beangkat
3. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Hujan Sore hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 26 Januari 2021
Baca juga: Wali Kota Tegal Usulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah, Ini Daftarnya
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 26 Januari, Buka di Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Selasa (26/1/2021), Hujan Ringan Mendominasi.
4. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
5. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali moda transportasi kereta api
6. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak wajib tes PCR maupun rapid test antigen.
7. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. (*)